Guna memastikan keamanan dan kenyamanan selama kunjungan berlangsung.
Di momentum perayaan Idul Fitri ini, kata dia, tidak hanya menjadi perayaan keagamaan.
Tetapi memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kembali kehangatan keluarga dan semangat kebersamaan.
"Pembebasan dan layanan kunjungan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan hak-hak warga binaan sekaligus mendorong untuk menjalani kehidupan yang lebih lebih baik setelah bebas," tuturnya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
Selain memberikan hak layanan kunjungan khusus di hari lebaran tahun ini.
Pihaknya juga memberikan remisi hari raya kepada warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi syarat.
Tercatat, sebanyak 10 orang narapidana dinyatakan bebas, tujuh orang di antaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Dua orang bebas melalui program Pembebasan Bersyarat atau PB dan satu orang bebas murni.
Pembebasan terhadap warga binaan pemasyarakatan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga:Pos Polisi Makassar Dilempar Bom Molotov
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.