Sejak fatwa tersebut dikeluarkan, masyarakat mulai menunjukkan sikap penolakan terhadap ajaran kelompok tersebut.
Situasi sempat mereda setelah Petta Bau dan pengikutnya meninggalkan Maros untuk beberapa bulan.
Namun, mereka kembali ke wilayah tersebut baru-baru ini dan melanjutkan aktivitas mereka di tempat yang sama.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Baca Juga:Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Maros Tahun 2025
Penggerebekan dilakukan oleh tim kepolisian pada Sabtu (30/3) di salah satu rumah warga yang dijadikan tempat berkumpulnya kelompok tersebut.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam berupa keris dan berbagai aksesoris yang disebut sebagai pusaka.
“Yang bersangkutan merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa itu dan empat orang lainnya dijemput anggota di salah satu rumah warga setempat. Barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan aksesorisnya yang disebut pusaka sudah diamankan,” tambah Aditya.
Ajaran Menyimpang: Rukun Islam 11 dan Haji di Gunung Bawakaraeng
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa ajaran yang disebarkan oleh kelompok ini menyimpang dari ajaran Islam yang umum dianut di Indonesia.
Baca Juga:Pos Polisi Makassar Dilempar Bom Molotov
Salah satu ajaran kontroversial mereka adalah menambahkan Rukun Islam menjadi 11, padahal dalam Islam hanya terdapat lima Rukun Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.