Bupati Lutim Keluarkan SE: Ini Daftar Lengkap Gratifikasi yang Dilarang Saat Lebaran

Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:24 WIB
Bupati Lutim Keluarkan SE: Ini Daftar Lengkap Gratifikasi yang Dilarang Saat Lebaran
Ilustrasi ChatGPT pejabat yang menolak gratifikasi, menggambarkan integritas dan penolakan terhadap suap [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

- Perhiasan dan aksesori mewah – Seperti jam tangan, emas, atau barang branded.
- Alat elektronik – Seperti laptop, kamera, atau perangkat lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

5. Kendaraan atau Transportasi

- Pinjaman kendaraan gratis – Seperti mobil mewah untuk digunakan selama mudik.

- BBM gratis – Dalam bentuk kartu atau voucer pengisian bahan bakar.

Baca Juga:Gubernur Sulsel: Tidak Ada Open House, Lebih Baik Silaturahmi dengan Keluarga

6. Bantuan dalam Bentuk Jasa

- Renovasi rumah atau perbaikan fasilitas pribadi – Dilakukan tanpa biaya atau dengan harga yang sangat rendah.

- Layanan pribadi gratis – Seperti jasa asisten rumah tangga, sopir pribadi, atau teknisi yang diberikan oleh pihak berkepentingan.

Gratifikasi saat Idul Fitri bisa datang dalam berbagai bentuk, baik yang tampak sebagai hadiah biasa maupun yang memiliki maksud tersembunyi.

Bagi pejabat dan pegawai negeri, penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan ke KPK untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Baca Juga:Waspada Calo! Polisi Imbau Pemudik di Pelabuhan Makassar Jelang Puncak Arus Mudik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini