Bupati Lutim Keluarkan SE: Ini Daftar Lengkap Gratifikasi yang Dilarang Saat Lebaran

Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:24 WIB
Bupati Lutim Keluarkan SE: Ini Daftar Lengkap Gratifikasi yang Dilarang Saat Lebaran
Ilustrasi ChatGPT pejabat yang menolak gratifikasi, menggambarkan integritas dan penolakan terhadap suap [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

1. Uang dan Tunjangan

- THR (Tunjangan Hari Raya) dari pihak eksternal – Misalnya, pegawai negeri atau pejabat menerima THR dari vendor atau pihak yang berkepentingan.

- Amplop uang – Diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat atau pegawai negeri sebagai bentuk “penghargaan” atas kerja sama.

2. Bingkisan Lebaran (Parcel)

Baca Juga:Gubernur Sulsel: Tidak Ada Open House, Lebih Baik Silaturahmi dengan Keluarga

- Paket makanan dan minuman mewah – Berisi kue-kue premium, makanan khas Lebaran, atau minuman mahal.

- Produk elektronik – Seperti smartphone, tablet, atau perangkat lain dengan nilai tinggi.
- Voucher belanja – Dapat digunakan di pusat perbelanjaan atau e-commerce sebagai “hadiah.”

3. Fasilitas dan Hiburan

- Tiket perjalanan atau akomodasi gratis – Undangan untuk menginap di hotel berbintang, tiket mudik gratis, atau fasilitas perjalanan lainnya.

- Undangan buka puasa eksklusif – Makan malam mewah di restoran atau hotel yang disediakan oleh pihak berkepentingan.

Baca Juga:Waspada Calo! Polisi Imbau Pemudik di Pelabuhan Makassar Jelang Puncak Arus Mudik

4. Barang Berharga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini