Bupati Lutim Keluarkan SE: Ini Daftar Lengkap Gratifikasi yang Dilarang Saat Lebaran

Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:24 WIB
Bupati Lutim Keluarkan SE: Ini Daftar Lengkap Gratifikasi yang Dilarang Saat Lebaran
Ilustrasi ChatGPT pejabat yang menolak gratifikasi, menggambarkan integritas dan penolakan terhadap suap [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Kepada perusahaan, masyarakat dan sebagainya lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Keempat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.

Dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur di inspektorat Kabupaten Luwu Timur disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

Selanjutnya UPG Kabupaten Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Baca Juga:Gubernur Sulsel: Tidak Ada Open House, Lebih Baik Silaturahmi dengan Keluarga

Kelima Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;

Keenam, Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau staf di lingkungan unit kerjanya.

Untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekaligus memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya dan seterusnya.

Bentuk Gratifikasi

Saat Hari Raya Idul Fitri, gratifikasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk.

Baca Juga:Waspada Calo! Polisi Imbau Pemudik di Pelabuhan Makassar Jelang Puncak Arus Mudik

Berikut adalah beberapa jenis gratifikasi yang umum terjadi:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini