Begitu pun di Sulawesi Selatan. Stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dengan pertumbuhan yang positif meskipun menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.
Perbankan syariah di Sulsel mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi dibanding perbankan konvensional.
Pada Januari 2025, aset perbankan syariah tumbuh sebesar 20,62 persen (yoy) menjadi Rp16,80 triliun.
Penghimpunan DPK meningkat 17,74 persen menjadi Rp11,88 triliun, sedangkan penyaluran pembiayaan melonjak 20,05 persen (yoy) dengan total Rp14,32 triliun.
Baca Juga:Belanja Sembako Pakai QRIS Dapat Subsidi Rp10 Ribu di Kota Makassar
"Perbankan syariah terus menunjukkan tren positif. Ini menandakan bahwa semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang tertarik dengan layanan keuangan berbasis syariah," kata Rizki.
Secara umum, perbankan di Sulsel menunjukkan pertumbuhan positif pada awal tahun ini.
Data per Januari 2025 mencatat total aset perbankan meningkat sebesar 5,59 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp200,37 triliun.
Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan sebesar 6,21 persen (yoy) dengan total Rp134,73 triliun.
Di sisi lain, kredit yang disalurkan perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 4,61 persen (yoy) dengan total Rp163,91 triliun.
Baca Juga:Uang Palsu Beredar di Sulsel? Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu
Mayoritas kredit yang tersalurkan masih didominasi oleh kredit produktif sebesar 53,98 persen, meskipun pertumbuhan tertinggi tercatat pada kredit konsumtif yang naik 9,73 persen.
Apa Itu Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, khususnya yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad para ulama.
Sistem ini menekankan keadilan, keseimbangan, serta keberkahan dalam aktivitas ekonomi, dengan menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
Beberapa prinsip utama dalam ekonomi syariah meliputi:
1. Larangan Riba – Transaksi keuangan tidak boleh melibatkan bunga atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil.
2. Bagi Hasil – Sistem ekonomi berbasis kerja sama, seperti mudharabah (kerja sama modal-usaha) dan musyarakah (kemitraan).