Kapan Pemungutan Suara Ulang Wali Kota Palopo? Ini Jadwal KPU

Pendaftaran calon kepala daerah di Kota Palopo mulai dibuka

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Maret 2025 | 13:10 WIB
Kapan Pemungutan Suara Ulang Wali Kota Palopo? Ini Jadwal KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terkait Pilwali Palopo 2024, Rabu 15 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/DKPP]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara ulang atau PSU di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah di Palopo mulai dibuka pada Jumat, tanggal 7 hingga Minggu, 9 Maret 2025.

Pendaftaran hanya berlaku untuk calon pengganti nomor urut 4, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kami imbau kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung paslon nomor urut 4 untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik itu tahap pencalonan maupun terkait dengan syarat calon," kata Ahmad, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga:MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Segera Lakukan PSU di Kota Palopo

Ia menjelaskan, proses PSU memakan waktu kurang lebih 82 hari. Setelah pendaftaran dilakukan oleh parpol, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus meneliti syarat administrasi calon.

"Penetapan calon kami targetkan dilakukan pada 23 Maret sekaligus penetapan nomor urut," bebernya.

Usai ditetapkan, calon wali kota dan wakilnya akan diberi waktu selama 55 hari untuk melakukan kampanye dan debat publik.

Lalu, masa tenang jelang pemungutan suara akan dimulai pada 21 Mei 2025.

Pemungutan dan proses penghitungan suara akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025. Lalu, butuh 7 hari penghitungan sebelum dilakukan pengumuman hasil penghitungan suara ulang di PPS.

Baca Juga:Alasan 3 Komisioner KPU Palopo Dipecat DKPP

"Penetapan jadwal terpilih akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Mei 2025. Kami segera berkoordinasi dengan partai politik dan juga mensosialisasikan tahapan dengan stakeholder di Palopo," sebutnya.

Calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sebelumnya didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

Trisal dinyatakan tidak memenuhi syarat calon karena ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan palsu.

Karena Trisal Tahir didiskualifikasi, maka KPU Kota Palopo harus melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan paslon Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.

Serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon nomor urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini