- KPK memeriksa mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai saksi korupsi pembangunan jalan layang di Provinsi Riau.
- Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau pada Kamis, 30 April, bersama empat orang saksi lainnya.
- Korupsi proyek pembangunan jalan layang tahun 2018 tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari lima tersangka.
SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB).
Sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta, Provinsi Riau.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas nama SB selaku mantan Direktur Bukaka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (30/4).
Adapun Sofiah Balfas sempat terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Syekh Mohammed bin Zayed atau Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga:Aset Rp14,1 Triliun di Sulsel Tak Bertuan, KPK: Awas Jadi Celah Korupsi
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lainnya, yakni VYD selaku Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abadi, HK selaku Direktur PT Sekasa Inti Pratama, ZN selaku Direktur PT Bibis Margaraya, serta AH selaku pegawai Bukaka.
Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.
Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
Baca Juga:KPK Sidak Proyek Multi Years di Sulsel, Apa yang Ditemukan?
Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.