Kepala BKN RI: Kepala Daerah Terpilih Tidak Boleh Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Tim Pakar

Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:31 WIB
Kepala BKN RI: Kepala Daerah Terpilih Tidak Boleh Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Tim Pakar
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Profesor Zudan Arif Fakrulloh usai melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Profesor Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.

Hal tersebut diungkapkan Zudan saat melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

"Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada gubernur, bupati atau wali kota terpilih mengangkat pegawai lagi. Tidak dibolehkan," tegasnya.

Zudan menjelaskan, jumlah pegawai yang ada saat ini sudah terlalu banyak terutama tenaga administrasi. Sementara kemampuan anggaran daerah sangat terbatas.

Baca Juga:Daftar Lengkap Harta Kekayaan 14 Kepala Daerah Terpilih di Sulsel, Siapa Paling Tajir?

Untuk Tenaga ahli, kata Zudan, sudah ada pegawai keahlian yang ditempatkan di tiap organisasi perangkat daerah.

Namun, pegawai terus diangkat hanya untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah.

"Tidak boleh hanya untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan. Banyak sekali dalam pengangkatan PPPK ini argumentasinya tidak ada dana, tidak ada anggaran, lah kok malah ngangkat lagi tenaga ahli, staf khusus, tim pakar," jelasnya.

Dari data BKN RI, jumlah tenaga non ASN aktif atau honorer saat ini adalah 1.789.051 orang. Yang dinyatakan lulus PPPK 2024 tahap I mencapai 668.452 orang.

Sementara, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap I akan dialihkan pada seleksi tahap II sebanyak 207.459 orang.

Baca Juga:Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Mundur ke Maret 2025, KPU: Harus Serentak...

Zudan menambahkan, jika kepala daerah ingin menambah pegawai, maka wajib melalui jalur CPNS. Tidak boleh lagi asal mengangkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini