Kepala BKN RI: Kepala Daerah Terpilih Tidak Boleh Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Tim Pakar

Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:31 WIB
Kepala BKN RI: Kepala Daerah Terpilih Tidak Boleh Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Tim Pakar
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Profesor Zudan Arif Fakrulloh usai melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

"Jadi perlu ada aturan ketat dan komitmen dari kepala daerah untuk menyelesaikan baik PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ucap legislator partai Golkar itu.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini