Kepala BKN RI: Kepala Daerah Terpilih Tidak Boleh Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Tim Pakar

Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:31 WIB
Kepala BKN RI: Kepala Daerah Terpilih Tidak Boleh Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Tim Pakar
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Profesor Zudan Arif Fakrulloh usai melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

"Jadi perlu ada aturan ketat dan komitmen dari kepala daerah untuk menyelesaikan baik PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ucap legislator partai Golkar itu.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini