Kepala BKN RI: Kepala Daerah Terpilih Tidak Boleh Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Tim Pakar

Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:31 WIB
Kepala BKN RI: Kepala Daerah Terpilih Tidak Boleh Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Tim Pakar
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Profesor Zudan Arif Fakrulloh usai melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

"Jadi perlu ada aturan ketat dan komitmen dari kepala daerah untuk menyelesaikan baik PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ucap legislator partai Golkar itu.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini