23 Hektare Laut di Makassar Jadi Milik Pribadi, Pemprov Sulsel Siap Bongkar!

Pemprov Sulsel siap membongkar jika memang izinnya terbukti ilegal

Muhammad Yunus
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:25 WIB
23 Hektare Laut di Makassar Jadi Milik Pribadi, Pemprov Sulsel Siap Bongkar!
Tangkapan layar pesisir Kota Makassar menggunakan google map, Kamis 30 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/Google Map]

SuaraSulsel.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Fadjry Djufry mengatakan laut yang disertifikatkan di kota Makassar hampir sama dengan kejadian yang terjadi di Tangerang. Pihaknya siap membongkar jika memang izinnya terbukti ilegal.

"Saya belum (tahu) detail, tapi hampir sama dengan pagar yang di Tangerang itu. Pasti kita bongkar kalau memang tidak memenuhi aturan regulasi yang ada," tegasnya, Rabu, 29 Januari 2025.

Dalam UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperkenankan adanya penerbitan sertifikat.

Aturan itu diperkuat dengan diterbitkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan juga pada tahun 2022.

Baca Juga:Siapa Pemilik Sertifikat di Laut Makassar?

Dalam RTRW Provinsi Sulsel dibolehkan ada reklamasi di garis pantai untuk wilayah jasa perdagangan. Di luar dari pada itu ada wilayah perikanan tangkap dan tidak boleh direklamasi karena merupakan alur pelayaran laut dan alur pelayaran nelayan ikan.

Namun, kebijakan itu baru dikeluarkan pada tahun 2022. Sementara, sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di atas laut di sepanjang pesisir Kecamatan Mariso, kota Makassar ini terbit sejak tahun 2015. Dulunya, wilayah itu masih berupa lautan.

Fadjry menjelaskan pihaknya segera mengevaluasi izin yang pernah dikeluarkan dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang menerbitkan sertifikat tersebut.

"Ada ATR BPN yang melihat nanti seperti apa. Bagi Pemprov akan dililhat kembali terkait dengan izin-izinnya yang sudah ada di sana. Sampai sejauh ini saya belum dikasih laporan detail ini. Kan kemarin baru pergantian kemarin (Kepala) BPN-nya. Nanti jadi atensi kita," jelasnya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Sulsel, Andi Yurnita sebelumnya mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, lahan tersebut memang masih merupakan kawasan laut saat didaftarkan ke BPN.

Baca Juga:Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?

Ia mengungkap, sebagian besar lahan di wilayah di sana telah terdaftar di BPN. Salah satunya memang ada nama PT DG.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini