Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway

Calon wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir meminta hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:43 WIB
Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway
Farid Wajdi, kuasa hukum calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir di gedung MK, Rabu, 22 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar sidang MK]

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024, menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024.

Atau, memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaeni, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini