SuaraSulsel.id - Seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan diduga terlibat pembuatan dan pengedaran uang palsu hingga miliaran rupiah. Identitasnya saat ini masih dirahasiakan polisi.
Dosen tersebut diketahui masih berstatus aktif. Pria yang diduga Kepala Perpustakaan UIN ini menjadikan ruangan tersembunyi di kampus II, Kabupaten Gowa sebagai tempat percetakan uang palsu.
AI dan dua pegawai lainnya sudah diamankan Satreskrim Polres Gowa. Ketiganya sedang dalam pemeriksaan.
Rektor UIN Alauddin Profesor Hamdan Jumhannis, melalui Humasnya Andi Jamaluddin mengaku tak ingin dikaitkan dengan pemberitaan yang beredar. Menurutnya, pelaku yang ditangkap adalah murni oknum.
Baca Juga:Manajer Sales PT Makassar Tene Diperiksa Kasus Impor Gula Tom Lembong
Ia juga menegaskan informasi yang menyebar di media masih sekadar desas-desus. Pihak UIN hingga kini belum mendapat informasi resmi dari kepolisian.
"Polisi juga belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus," ucapnya.
Pihak UIN masih menunggu penyampaian resmi dari polisi. Dan apabila jika betul terjadi pelanggaran hukum, Rektor menegaskan akan memberi sanksi tegas.
"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," ucapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar yang dikonfirmasi soal kasus ini enggan berkomentar. Ia mengaku keterangan resmi akan dirilis oleh Polda Sulsel.
Baca Juga:"Butuh Uang, Mau Berapa?" Chat Mesum Mahasiswa Makassar Bikin Resah, Korban Lapor ke Medsos
"Nanti dirilis di Polda," jawabnya singkat.
Dari informasi yang beredar, kasus ini terungkap ke publik saat salah satu pelaku meminta tolong ke kerabatnya untuk membayar cicilan.
Namun, pihak kreditur curiga sebab uang yang diberikan tak bisa terbaca oleh mesin hitung atau money counter.
Saat ditelusuri, betul saja nomor seri uang tersebut semuanya sama. Pihak pembiayaan yang curiga lantas melaporkan hal tersebut secara diam-diam ke polsek Palangga.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pengembangan dan mendapati kasus ini didalangi oleh oknum dosen UIN Alauddin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing