Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Disahkan Rp3,6 Juta

Jika ada perusahaan yang membayar upah lebih rendah akan terancam denda dan pidana

Muhammad Yunus
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:51 WIB
Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Disahkan Rp3,6 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Jayadi Nas [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Sementara, Sekretaris Apindo Sulsel, Darwis mengatakan pihaknya sudah mengkaji dan sepakat dengan buruh soal penetapan UMP 6,5 persen. Ia yakin pengusaha akan taat.

"Usulan buruh kami iyakan semua karena usulan buruh mengkaji ekonominya dan kesehatan dunia usahanya. Untuk itu langsung kita terima," ucapnya.

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 mencapai Rp3,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Keputusan UMP 2025 naik 6,5 persen diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh dan asosiasi pengusaha.

Baca Juga:Sulsel Ekspor Kopi, Cumi, Hingga Rumput Laut ke 29 Negara

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, upah minimum provinsi tahun 2025 mengikut aturan pemerintah pusat yakni 6,5 persen. Selanjutnya, dasar ini akan jadi kenaikan upah minimum sektoral di kabupaten/kota.

Upah minimum sektoral nantinya harus lebih tinggi dari UMP. Namun, saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Pengusaha sudah siap 6,5 persen. Saya harap ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Saya sudah bertemu Apindo dan serikat pekerja, semuanya everybody happy!" tegasnya, Senin, 9 Desember 2024.

Diketahui, upah buruh di Sulsel pada tahun 2024 Rp3.434.298. Ada kenaikan sekitar Rp223 ribu untuk tahun depan.

Angka ini, kata Zudan jauh di atas nasional dibanding daerah lain. Seperti Jawa Tengah.

Baca Juga:Kenapa 1,9 Juta Warga Sulsel Golput?

Kenaikan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Sulsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini