SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan upah minimum provinsi dan sektoral untuk tahun 2025 sebesar Rp3.657.527.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Jayadi Nas mengatakan pengusaha wajib mengikuti aturan tersebut mulai Januari 2025.
Jika ada perusahaan yang membayar upah lebih rendah akan terancam denda dan pidana sesuai pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dan Pasal (81) ayat (25) UU Cipta Kerja.
Aturan tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Kemudian, denda paling banyak antara Rp100 hingga Rp400 juta.
Baca Juga:Sulsel Ekspor Kopi, Cumi, Hingga Rumput Laut ke 29 Negara
"Tidak ada istilah tidak bisa mengikuti. Perintah dari Permenaker itu wajib dan kami diperintahkan oleh presiden maupun Menaker untuk turun ke bawah mengawasi setiap perusahaan," ujar Jayadi Rabu, 11 Desember 2024.
Jayadi menerangkan, Pemprov Sulsel mengikut aturan pemerintah pusat menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Di Sulsel, angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp223.229 dari Rp3.434.298.
Sementara, untuk upah minimum sektoral (UMS) di tingkat kabupaten/kota wajib lebih tinggi dari UMP.
Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, UMS akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan berbagai macam sektor-sektor yang dianggap memungkinkan untuk dinaikkan.
Misal, industri makanan 1 persen, energi listrik 2,5 persen, dan pertambangan 3 persen.
Baca Juga:Kenapa 1,9 Juta Warga Sulsel Golput?
"UMS ini harus lebih tinggi dari UMP. Jadi, kalau tadi Rp 3.657.527 UMP-nya, maka UMS-nya di-atasnya itu," tegasnya.