SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan upah minimum provinsi dan sektoral untuk tahun 2025 sebesar Rp3.657.527.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Jayadi Nas mengatakan pengusaha wajib mengikuti aturan tersebut mulai Januari 2025.
Jika ada perusahaan yang membayar upah lebih rendah akan terancam denda dan pidana sesuai pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dan Pasal (81) ayat (25) UU Cipta Kerja.
Aturan tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Kemudian, denda paling banyak antara Rp100 hingga Rp400 juta.
Baca Juga:Sulsel Ekspor Kopi, Cumi, Hingga Rumput Laut ke 29 Negara
"Tidak ada istilah tidak bisa mengikuti. Perintah dari Permenaker itu wajib dan kami diperintahkan oleh presiden maupun Menaker untuk turun ke bawah mengawasi setiap perusahaan," ujar Jayadi Rabu, 11 Desember 2024.
Jayadi menerangkan, Pemprov Sulsel mengikut aturan pemerintah pusat menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Di Sulsel, angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp223.229 dari Rp3.434.298.
Sementara, untuk upah minimum sektoral (UMS) di tingkat kabupaten/kota wajib lebih tinggi dari UMP.
Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, UMS akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan berbagai macam sektor-sektor yang dianggap memungkinkan untuk dinaikkan.
Misal, industri makanan 1 persen, energi listrik 2,5 persen, dan pertambangan 3 persen.
Baca Juga:Kenapa 1,9 Juta Warga Sulsel Golput?
"UMS ini harus lebih tinggi dari UMP. Jadi, kalau tadi Rp 3.657.527 UMP-nya, maka UMS-nya di-atasnya itu," tegasnya.
Sementara, Sekretaris Apindo Sulsel, Darwis mengatakan pihaknya sudah mengkaji dan sepakat dengan buruh soal penetapan UMP 6,5 persen. Ia yakin pengusaha akan taat.
"Usulan buruh kami iyakan semua karena usulan buruh mengkaji ekonominya dan kesehatan dunia usahanya. Untuk itu langsung kita terima," ucapnya.
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 mencapai Rp3,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Keputusan UMP 2025 naik 6,5 persen diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh dan asosiasi pengusaha.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, upah minimum provinsi tahun 2025 mengikut aturan pemerintah pusat yakni 6,5 persen. Selanjutnya, dasar ini akan jadi kenaikan upah minimum sektoral di kabupaten/kota.
Upah minimum sektoral nantinya harus lebih tinggi dari UMP. Namun, saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Pengusaha sudah siap 6,5 persen. Saya harap ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Saya sudah bertemu Apindo dan serikat pekerja, semuanya everybody happy!" tegasnya, Senin, 9 Desember 2024.
Diketahui, upah buruh di Sulsel pada tahun 2024 Rp3.434.298. Ada kenaikan sekitar Rp223 ribu untuk tahun depan.
Angka ini, kata Zudan jauh di atas nasional dibanding daerah lain. Seperti Jawa Tengah.
Kenaikan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Sulsel.
Zudan juga menegaskan asosiasi pengusaha sudah sepakat tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal karena kenaikan UMP.
"Kami menjaga betul agar tidak ada PHK massal," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia di Sulsel, Suhardi mengaku kecewa dengan penetapan UMP 2025. Padahal, pada pembahasan dengan serikat pekerja sebelumnya hanya berpatok di 6 persen.
"Kami tidak tahu dasar hitungan 6,5 persen itu darimana. Jadi pastilah memberatkan," jelasnya.
Ia menilai angka 6,5 persen terlalu tinggi. Kebijakan tersebut bisa berpengaruh terhadap Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Masalah diperparah dengan PPN tahun 2025 yang naik 12 persen. Sehingga menurutnya, biaya operasional yang mesti dibayar ikut membengkak.
"Kita bukan soal setuju atau tidak, tapi harus mempertimbangkan masukan dari dunia usaha juga dalam penetapan kebijakan ini," sebutnya.
Idealnya, kata Suhardi, penetapan UMP harus mengacu ke Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023. Dimana, formulasi untuk menentukan UMP dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi Sulsel yang ada di 4 persen, UMP 2025 di Sulsel bisa berada di angka 3-5 persen.
Walau demikian, ia menegaskan akan mengikut aturan pemerintah.
"Tapi ya kita mesti ikut aturan pemerintah," sebutnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing