Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Disahkan Rp3,6 Juta

Jika ada perusahaan yang membayar upah lebih rendah akan terancam denda dan pidana

Muhammad Yunus
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:51 WIB
Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Disahkan Rp3,6 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Jayadi Nas [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Zudan juga menegaskan asosiasi pengusaha sudah sepakat tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal karena kenaikan UMP.

"Kami menjaga betul agar tidak ada PHK massal," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia di Sulsel, Suhardi mengaku kecewa dengan penetapan UMP 2025. Padahal, pada pembahasan dengan serikat pekerja sebelumnya hanya berpatok di 6 persen.

"Kami tidak tahu dasar hitungan 6,5 persen itu darimana. Jadi pastilah memberatkan," jelasnya.

Baca Juga:Sulsel Ekspor Kopi, Cumi, Hingga Rumput Laut ke 29 Negara

Ia menilai angka 6,5 persen terlalu tinggi. Kebijakan tersebut bisa berpengaruh terhadap Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Masalah diperparah dengan PPN tahun 2025 yang naik 12 persen. Sehingga menurutnya, biaya operasional yang mesti dibayar ikut membengkak.

"Kita bukan soal setuju atau tidak, tapi harus mempertimbangkan masukan dari dunia usaha juga dalam penetapan kebijakan ini," sebutnya.

Idealnya, kata Suhardi, penetapan UMP harus mengacu ke Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023. Dimana, formulasi untuk menentukan UMP dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi.

Sehingga jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi Sulsel yang ada di 4 persen, UMP 2025 di Sulsel bisa berada di angka 3-5 persen.

Baca Juga:Kenapa 1,9 Juta Warga Sulsel Golput?

Walau demikian, ia menegaskan akan mengikut aturan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini