SuaraSulsel.id - Pemerintah pusat telah memutuskan upah minimum 2025 akan naik 6,5 persen. Angka ini akan jadi acuan penetapan upah minimum di Sulawesi Selatan.
Jika acuan penetapan UMK Sulsel 2025 menggunakan skema upah minimum 6,5 persen, maka 24 upah pekerja di kabupaten/kota di Sulsel akan turut naik.
Salah satunya kota Makassar yang diprediksi menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi menjadi Rp3.880.136. Sebelumnya, angka ini mengalami kenaikan 3,41 persen dari tahun 2023.
Berikut adalah hitung-hitungan kenaikan UMK di Sulsel tahun 2025 untuk 24 kab/kota di Sulsel berdasarkan UMP sebesar 6,5 persen:
Baca Juga:Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
Untuk Kota Makassar, UMK 2025 diperkirakan naik Rp3.880.136 dari sebelumnya Rp3.643.321.
Kemudian, kabupaten Maros dan 22 kabupaten/kota lainnya sepakat mengikut angka upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulsel, yakni Rp3.434.298. Kenaikannya hanya 1,46 persen dari tahun 2023.
Angka ini diprediksi naik tahun 2025 sekitar Rp3.657.527.
Nilai UMP di Sulawesi Selatan hingga kini masih mengambang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Jayadi Nas mengaku pembahasan bersama dewan pengupahan, asosiasi pengusaha dan serikat buruh baru digelar pada Jumat, 5 Desember 2024. Namun, rencananya pengumuman akan dilakukan pekan depan.
Baca Juga:Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
"Rencananya 11 Desember kita tetapkan setelah dirapatkan," ujar Jayadi Nas, Jumat, 6 Desember 2024.