SuaraSulsel.id - Sikap Menteri Agama Nazaruddin Umar yang mengembalikan barang dugaan gratifikasi diikuti oleh pejabat Kementerian Agama di daerah.
Di kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) mengembalikan uang dugaan gratifikasi.
Mereka kompak mengembalikan uang dugaan gratifikasi yang diberikan keluarga calon pengantin dengan dasar sebagai uang transportasi.
Mereka yang telah mengembalikan uang dugaan gratifikasi, yaitu Kepala KUA Polongbangkeng Utara Murdani Sandja, Kepala KUA Pattallassang Muhammad Thahir, dan Kepala KUA Galesong Selatan Husen Sarujin.
Baca Juga:Menteri Agama Minta Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri Segera Dibangun
Dilansir dari laman Kemenag Sulsel, pengembalian uang dugaan gratifikasi dilakukan tiga Kepala KUA pada upacara peringatan Hari Guru Nasional, di Lapangan Kantor Kemenag Takalar pada Senin, 25 November 2024.
Menurut Murdani Sandja dan Muhammad Tahir, uang yang diserahkan tersebut diberikan saat mereka bertugas.
Mereka sebelumnya telah menolak uang tersebut. Akan tetapi keluarga pengantin memaksa.
Karena merasa tidak enak, keduanya terpaksa menerima uang tersebut.
Kata Murdani, keluarga pengantin kerap memberikan sejumlah uang kepada penghulu (Kepala KUA ) usai mereka melakukan tugas pengawasan dan pernikahan. Yang seharusnya hal itu tidak perlu.
Baca Juga:Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Didakwa Terima Gratifikasi Rp99,8 Miliar
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Takalar Solihin mengapresiasi langkah kongkrit Kepala KUA tersebut. Terlebih dalam mendukung pembangunan zona integritas di Kemenag.
Solihin menegaskan komitmen antigratifikasi dalam pelayanan harus terus dikedepankan.
Solihin mengajak jajarannya untuk ikhlas dalam menjalankan tugas, menghindari pungli dan menolak gratifikasi demi pelayanan yang baik pada masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Agama Nazaruddin Umar juga melaporkan barang gratifikasi berupa tas ke KPK. Namun tidak disebutkan apa isi dari tas tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing