Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya

Komisi Pemilihan Umum memiliki waktu hingga 16 Desember 2024 untuk melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara

Muhammad Yunus
Kamis, 28 November 2024 | 15:14 WIB
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Bagi kabupaten/kota yang tidak terdapat gugatan MK-nya maka akan dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih yang selanjutnya dilaporkan ke Mendagri untuk proses pelantikannya," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.

Dan bagi kabupaten/kota yang ada gugatannya, KPU akan menunggu hasil keputusan tetap dari MK, lalu akan ditetapkan dan diajukan ke Kemendagri untuk jadwal pelantikannya.

"Jadi untuk pelantikan itu sudah ranah Kemendagri," sebutnya.

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK akan menangani perkara hingga awal Maret. MK menjadwalkan pengucapan putusan sengketa pilkada pada 7-11 Maret 2025.

Baca Juga:Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini