Jadi, jika paslon A mendapatkan 637.200 suara, paslon B memperoleh 601.500 suara, dan paslon C 598.600 suara, maka selisih paslon A dan paslon B adalah 35.700 suara (637.200-601.500). Selisih suara itu (35.700 suara) berada di bawah angka ambang batas yang telah dihitung (36.746 suara) sehingga dianggap memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada.
Artinya, jika mengacu pada hasil tersebut, maka pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan sudah dipastikan tanpa gugatan ke MK. Pasalnya, dari hasil real count KPU, selisih suara antara paslon nomor urut 1 dan 2, lebih dari 1 persen untuk jumlah penduduk sebesar 9 juta lebih penduduk.
Kabupaten/kota di Sulsel juga kecil peluangnya untuk memenuhi ambang batas syarat formil menggugat ke MK. Namun, semua pihak mesti sabar menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan Upi Hastati mengatakan pihaknya siap menanangani tahapan proses sengketa yang diajukan oleh pasangan calon 3 hari setelah penetapan.
Baca Juga:Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
Namun, dalam hal penetapan calon setelah proses rekapitulasi berjalan, KPU akan menunggu penyampaian resmi dari Mahkamah Konstitisi terhadap kabupaten yg terdapat gugatan MK dan Kabupaten yang tidak ada gugatan.
"Bagi kabupaten/kota yang tidak terdapat gugatan MK-nya maka akan dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih yang selanjutnya dilaporkan ke Mendagri untuk proses pelantikannya," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.
Dan bagi kabupaten/kota yang ada gugatannya, KPU akan menunggu hasil keputusan tetap dari MK, lalu akan ditetapkan dan diajukan ke Kemendagri untuk jadwal pelantikannya.
"Jadi untuk pelantikan itu sudah ranah Kemendagri," sebutnya.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK akan menangani perkara hingga awal Maret. MK menjadwalkan pengucapan putusan sengketa pilkada pada 7-11 Maret 2025.
Baca Juga:Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
Kontributor : Lorensia Clara Tambing