Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Korban menceritakan kejadian pelecehan seksual saat bimbingan skripsi

Muhammad Yunus
Selasa, 19 November 2024 | 17:05 WIB
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Kampus Universitas Hasanuddin [SuaraSulsel.id/Unhas]

"Dosennya (tim satgas) karena ini orang (pelaku) lebih dipercaya karena pintar cerita. Katanya bagaimana bisa lakukan pelecehan) karena religius sekali apalagi baru pulang umrah," bebernya.

"Saya malah dibilangi halusinasi dan perempuan tidak baik. Disitu saya merasa disudutkan," keluhnya.

Namun, dugaan kekerasan seksual itu terbukti saat dilakukan pemeriksaan CCTV. Di rekaman kamera pengawas sesuai dengan keterangan korban.

Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi mengaku sudah memberi sanksi berat kepada pelaku.

Baca Juga:Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Sanksi itu berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.  Serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.

Menurutnya, sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unhas.

Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan," jelas Farida dalam keterangan tertulisnya.

FS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual kepada korban. Sehingga, kata Farida, haknya sebagai dosen akan diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah.

Baca Juga:Seru Kuliah di Luar Negeri, Ini Dukungan BRImo Lewat Fitur Transfer Internasional dengan Hadiah Menarik!

Ia menegaskan pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini