Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid di Makassar, Negara Rugi Rp2 Miliar

Jajaran Polrestabes Makassar sedang menyelidiki dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan hibah dari Sekretariat Daerah

Muhammad Yunus
Senin, 04 November 2024 | 15:05 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid di Makassar, Negara Rugi Rp2 Miliar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib (kanan) dan Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supryadi (kiri) saat ekspos pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (4/11/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Sejauh ini, perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan kini masih dalam perhitungan kerugian negara oleh tim ahli konstruksi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Akibat perbuatan panitia, pembangunan masjid ini negara mengalami kerugian Rp2 miliar.

"Kerugian uang yang sekitar Rp2 miliar atau total loss, karena kalau dipakai membangun terus bangunannya tidak bisa dipakai pasti total loss atau hilang," ungkap mantan Kapolrestabes Makassar ini.

Saat ditanyakan pada kasus ini apakah sudah ada tersangkanya, kata dia, belum ditetapkan, namun telah diperiksa 10 orang panitia pembangunan masjid, enam orang tukang, 17 pemilik toko bangunan serta tiga orang tim evaluasi dan verifikasi, termasuk meminta keterangan ahli konstruksi.

Baca Juga:Stadion Sudiang Makassar Hilang dari Daftar Proyek APBN 2025

"Saat ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Sulsel dan sudah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi. Bila terbukti, disangkakan pasal 2 dan 3 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini