Kampus UMI Makassar Rugi Rp11 Miliar Karena Kasus Ini

Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan

Muhammad Yunus
Kamis, 26 September 2024 | 10:11 WIB
Kampus UMI Makassar Rugi Rp11 Miliar Karena Kasus Ini
Pihak Yayasan Wakaf UMI merespon penetapan tersangka Rektor, Mantan Rektor dan mantan wakil Rektor UMI, Rabu 25 September 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Sufirman merupakan mantan Asisten Direktur Yayasan yang mengurusi keuangan dan adminstrasi yayasan.

"Saya memproses penawaran sampai pimpinan Universitas. Peran saya sampai di situ. Setelah sampai di pimpinan Universitas, pimpinan bentuk tim evaluasi. Saya tidak terlibat menilai. Harusnya saya masuk tim evaluasi, tapi saya tidak dilibatkan," ucapnya.

"Harganya berapa saya tidak terlibat menilai kelayakan rekanan. Ndak ada 1 rupiah pun ke saya," katan.

Sufirman mengaku belum tahu upaya hukum apa yang akan dilakukan. Sebab, ia juga belum menerima surat hasil penyidikan dari Polda Sulsel.

Baca Juga:Rektor, Mantan Rektor UMI, dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sufirman Rahman: Itu Fitnah

"Saya dikaitkan dengan pasal 55 yaitu penyertaan dan pembantuan. Peran saya hanya menandatangani administrasi karena staf saya siapkan berkasnya. Jadi kalau saya dilibatkan, saya tidak tahu terlibat apa. Tapi ya saya hargai," ucapnya.

Sementara, Ketua Yayasan Wakaf UMI Profesor Masrurah Mokhtar mengatakan Sufirman masih akan menjabat sebagai Rektor UMI hingga ada putusan hukum yang tetap.

Pihaknya juga belum menerima sprindik hasil pemeriksaan oleh Polda Sulsel.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai Bank di Kabupaten Enrekang Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini