Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel pada bulan Oktober 2024 oleh Sufirman. Lalu, pada bulan Februari 2024, Dirkrimum Polda Sulsel menemukan ada penyalahgunaan anggaran dari kasus tersebut.
Pihak UMI juga melaporkan soal dugaan adanya mark up videotron di gedung Pasca Sarjana. Namun, setelah diperiksa, ternyata sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam lingkup yayasan wakaf UMI.
Pihak kampus kemudian mencabut laporan tersebut di Polda Sulsel karena tidak ditemukan adanya kerugian.
"Jadi khusus videotron itu berdasarkan klarifikasi dari pengawas Yayasan Wakaf UMI, saya garis bawahi disebutkan tidak ada kerugian. Dengan demikian, kasus pengadaan videotron dinyatakan tidak terjadi penyimpangan dan kerugian materi," ungkapnya.
Baca Juga:Rektor, Mantan Rektor UMI, dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sufirman Rahman: Itu Fitnah
Namun sialnya, Sufirman yang melaporkan kasus tersebut malah dijadikan tersangka. Padahal ia mengaku, saat pengerjaan proyek dilakukan, tugasnya hanya mengurusi administrasi.
Sufirman merupakan mantan Asisten Direktur Yayasan yang mengurusi keuangan dan adminstrasi yayasan.
"Saya memproses penawaran sampai pimpinan Universitas. Peran saya sampai di situ. Setelah sampai di pimpinan Universitas, pimpinan bentuk tim evaluasi. Saya tidak terlibat menilai. Harusnya saya masuk tim evaluasi, tapi saya tidak dilibatkan," ucapnya.
"Harganya berapa saya tidak terlibat menilai kelayakan rekanan. Ndak ada 1 rupiah pun ke saya," katan.
Sufirman mengaku belum tahu upaya hukum apa yang akan dilakukan. Sebab, ia juga belum menerima surat hasil penyidikan dari Polda Sulsel.
Baca Juga:Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai Bank di Kabupaten Enrekang Ditahan
"Saya dikaitkan dengan pasal 55 yaitu penyertaan dan pembantuan. Peran saya hanya menandatangani administrasi karena staf saya siapkan berkasnya. Jadi kalau saya dilibatkan, saya tidak tahu terlibat apa. Tapi ya saya hargai," ucapnya.