SuaraSulsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
“Rencana mulai besok [Selasa (10/6)],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin 9 Juni 2025.
Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut.
Baca Juga:Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK Periksa 5 Orang Ini
Akan tetapi, dia tidak bisa memastikan kapan tanggal dan waktu pemeriksaan.
“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ujarnya.
Adapun penyidik pada Jampidsus telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA.
Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa pencekalan itu karena tiga orang tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.
Baca Juga:Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
Diketahui pula bahwa penyidik telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak.
Dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.