SuaraSulsel.id - Rektor Universitas Muslim Indonesia Makassar atau UMI, Profesor Sufirman Rahman ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan pengadaan senilai Rp4,3 miliar.
Selain Sufirman, Polda Sulsel juga menersangkakan tiga orang lainnya. Diantaranya, mantan Rektor UMI, Profesor Basri Modding dan anaknya, Ibnu Widyanto, dan satu orang lainnya yakni mantan Wakil Rektor 1 Hanafi.
Kasus ini berawal dari laporan yang ditangani penyidik Polda Sulsel sejak Oktober 2023.
Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada Februari 2024 setelah memeriksa lima orang saksi.
Baca Juga:Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai Bank di Kabupaten Enrekang Ditahan
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Polda Humas Sulsel, Nasaruddin mengatakan empat pihak Yayasan Wakaf UMI tersebut ditetapkan tersangka pada Rabu, 24 September 2024.
"Penyidik krimum telah menetapkan 4 orang tersangka," bebernya.
Kata Nasruddin, ke empatnya diduga menggelapkan dana pengadaan pembuatan taman, pembangunan gedung, dan pengadaan videotrond kampus.
Dimana, proyek tersebut dikerjakan oleh Ibnu, anak dari mantan Rektor UMI Basri Modding.
Akibatnya, yayasan Wakaf UMI diduga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
Baca Juga:Penampakan Uang Miliaran Hasil Dugaan Korupsi Pegawai Bank di Makassar
"Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar akibat pengadaan tersebut," jelasnya.
Sufirman Rahman yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.
Ia mengaku kasus yang dialamatkan padanya adalah bentuk fitnah.
"Itu fitnah. Saya tidak terlibat sama sekali," tegasnya.
Sementara, mantan Rektor UMI Basri Modding yang juga dihubungi hingga kini belum memberi respon saat berita ini dinaikkan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing