Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2: Rp25.000.
Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2: Rp60.000.
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2: Rp225.000.
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2: Rp35.000.
Baca Juga:Remaja di Kabupaten Gowa Dianiaya Oknum Polisi, Begini Kondisi Korban
Pajak kendaraan bermotor: sesuai tarif di STNK.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing