"Saya cek dulu ya," ucapnya singkat.
Yang perlu anda ketahui adalah besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Rincian mengenai biaya untuk masing-masing keperluan antara lain:
Baca Juga:Remaja di Kabupaten Gowa Dianiaya Oknum Polisi, Begini Kondisi Korban
Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua: Rp100.000.
Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2: Rp25.000.
Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2: Rp60.000.
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2: Rp225.000.
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2: Rp35.000.
Baca Juga:Siswa SMAN 11 Makassar Demo, Tuntut Dugaan Pungli Pembuatan Ijazah Diusut Tuntas
Pajak kendaraan bermotor: sesuai tarif di STNK.