SuaraSulsel.id - Polisi akhirnya menangkap Andi Rumbaya (37), terduga pelaku pembunuhan terhadap Ramlah (47) yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui korban sempat diperkosa sebelum nyawanya dihabisi.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan motif pembunuhan terjadi karena masalah ekonomi dan nafsu birahi.
Peristiwa mengenaskan itu bermula saat pelaku habis pesta minuman keras dengan teman-temannya hingga mabuk.
Baca Juga:Pedagang di Pangkep Diduga Dibunuh, Mayat Ditemukan Dalam Koper Merah
Saat hendak pulang ke rumah, pelaku berniat untuk mencuri dengan cara membobol kamar kos milik Ramlah.
"Rumah pelaku hanya dua meter dari kos korban. Saat pulang, muncul niat untuk mencuri," ujar Andi Rian kepada media, Senin, 19 Agustus 2024.
Namun, tak hanya mencuri uang korban. Pelaku yang melihat korban tertidur pulas juga muncul niat memperkosanya.
"Usai mengambil uang, muncul niat jahatnya memperkosa korban," ucapnya.
Saat pelaku melakukan aksinya, kata Rian, korban yang tersadar dari tidurnya lantas berteriak dan meronta.
Baca Juga:Sebelum Putusan Pra Peradilan, Pegi Setiawan Minta Ini ke Ibu
Pelaku lalu mencekik dan menindih wajah korban hingga tak sadarkan diri.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri. Namun, ia melihat korban kembali sadar.
"Kemudian pelaku kembali mendekati korban, lalu memeluknya, selanjutnya memukul wajah hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia," sebutnya.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil koper dan memasukkan jenazah korban.
Awalnya, pelaku hendak membuang koper berisi mayat itu ke area persawahan. Namun karena berat, sehingga dibuang di lorong dekat kost.
Selain mengambil uang tunai, pelaku juga mengambil HP dan motor korban. Barang-barang itu kemudian dijual senilai Rp1,3 juta dan hasilnya digunakan untuk melarikan diri ke Kalimantan Timur.
Pelaku ditangkap tim gabungan Reskrim Polres Pangkep, Resmob Polda Sulsel dan Polres Balikpapan pada Minggu, 18 Agustus 2024, di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP, juncto pasal 338, juncto pasal 285 juncto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2006 dan 2008.
Seperti diketahui, Ramlah sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sebuah indekos, di jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terungkap pada Minggu, 11 Agustus 2024, sore hari.
Saat itu anak korban bernama Mariani (30) sedang mencari keberadaan ibunya.
Mariani gelisah karena korban sudah dua hari tidak bisa dihubungi. Ia kemudian mendatangi kos ibunya, tapi korban tak ada di kamar.
Namun, di lokasi, ia melihat ada sebuah koper merah yang tersembunyi dan mengeluarkan bau menyengat.
Mariani lalu kembali mencari korban ke pasar, tempat ibunya biasa berdagang. Tapi juga tidak ketemu.
Ia kemudian menuju ke rumah pemilik kos untuk menanyakan soal koper tersebut. Namun, pemilik kos bernama Aisyah mengaku tak tahu.
Mariani dan pemilik kos yang curiga soal koper itu lantas melapor ke polisi. Saat dibuka oleh tim dari Polres Pangkep ternyata isinya adalah mayat Ramlah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing