Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri. Namun, ia melihat korban kembali sadar.
"Kemudian pelaku kembali mendekati korban, lalu memeluknya, selanjutnya memukul wajah hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia," sebutnya.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil koper dan memasukkan jenazah korban.
Awalnya, pelaku hendak membuang koper berisi mayat itu ke area persawahan. Namun karena berat, sehingga dibuang di lorong dekat kost.
Baca Juga:Pedagang di Pangkep Diduga Dibunuh, Mayat Ditemukan Dalam Koper Merah
Selain mengambil uang tunai, pelaku juga mengambil HP dan motor korban. Barang-barang itu kemudian dijual senilai Rp1,3 juta dan hasilnya digunakan untuk melarikan diri ke Kalimantan Timur.
Pelaku ditangkap tim gabungan Reskrim Polres Pangkep, Resmob Polda Sulsel dan Polres Balikpapan pada Minggu, 18 Agustus 2024, di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP, juncto pasal 338, juncto pasal 285 juncto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2006 dan 2008.
Seperti diketahui, Ramlah sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sebuah indekos, di jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Sebelum Putusan Pra Peradilan, Pegi Setiawan Minta Ini ke Ibu
Peristiwa itu terungkap pada Minggu, 11 Agustus 2024, sore hari.