Ketua KPU Dipecat, Presiden Jokowi: Pilkada Tetap Berjalan

Presiden RI Joko Widodo mengaku menghargai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Muhammad Yunus
Kamis, 04 Juli 2024 | 18:22 WIB
Ketua KPU Dipecat, Presiden Jokowi: Pilkada Tetap Berjalan
Presiden Jokowi usai meninjau RSUD di kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Presiden RI Joko Widodo mengaku menghargai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pemecatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hasyim dinyatakan diberhentikan permanen dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan juga anggota KPU karena melakukan tindakan pencabulan terhadap wanita berinisial CAT yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN di Den Haag, Belanda pada Pemilu 2024. Hasyim disebut menggunakan fasilitas negara dalam aksi cabulnya.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu," ujarnya kepada media usai meninjau RSUD di kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga:2 Hari di Sulawesi Selatan, Tidak Ada Agenda Presiden Jokowi di Lokasi Stadion Sudiang

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga memastikan pemecatan Hasyim tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.

"Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan dengan baik, jujur dan adil. Udah," ucap Jokowi.

Hasyim dilaporkan oleh CAT ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024 lalu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum karena dituduh telah melakukan asusila.

Hal tersebut terungkap dalam sidang DKPP yang diputuskan pada 3 Juli 2024. Dalam sidang putusan yang dibacakan Ratna Dewi Pettalolo itu menyebut Hasyim melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu berinisial CAT.

Diantaranya, pada 2-7 Oktober 2023, CAT mengaku Hasyim memaksa melakukan hubungan badan. Hal tersebut terjadi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag.

Baca Juga:Alasan Presiden Jokowi Tidak Mau Jadi Saksi Meringankan Syahrul Yasin Limpo

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini