Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Pengunjung Starbucks di Kota Makassar

Pelaku bernama Subhan alias Subuh diamankan tim Unit Jatanras di Bandara

Muhammad Yunus
Kamis, 13 Juni 2024 | 09:18 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Pengunjung Starbucks di Kota Makassar
Subhan alias Subuh diamankan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu, 12 Juni 2024 [SuaraSulsel.id/Jatanras]

SuaraSulsel.id - Pelaku pemukulan terhadap seorang pengunjung di cafe Starbucks, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap.

Pelaku bernama Subhan alias Subuh diamankan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu, 12 Juni 2024.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan pelaku sempat kabur ke Papua usai melakukan aksinya. Tim Polrestabes Makassar kemudian meringkus pelaku usai kembali ke Makassar.

"Yang bersangkutan sorenya berangkat keluar kota usai melakukan pemukulan. Ke Sorong, Papua," ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024, malam.

Baca Juga:Perpustakaan Unik di Makassar: Wisata Budaya, Kafe, dan Buku dalam Satu Tempat

Devi mengatakan kasus ini bermula saat pelaku bersama beberapa orang lainnya mendatangi sebuah kafe di jalan AP Pettarani pada Jumat, pekan lalu. Mereka hendak memasang pamflet bertuliskan boikot produk dan perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.

Kata Devi, pengunjuk rasa juga meminta agar cafe tersebut ditutup. Puncaknya terjadi saat para pengunjung dan karyawan diminta untuk keluar.

"Terjadi perdebatan dengan pengunjung dan karyawan dari starbucks sehingga terjadi keributan seperti yang viral. Mereka juga memaksa agar keluar dari tempat tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, aksi pemukulan ini terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu di jalan AP Pettarani, Makassar. Videonya pun viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat sejumlah orang yang diduga dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) mengenakan pakaian serba putih dan berpeci, lengkap dengan bendera Palestina masuk ke sebuah gerai.

Baca Juga:Persahabatan 2 Penjual Ikan Keliling di Kota Makassar Bikin Warganet Iri

Pendemo itu memaksa pengunjung untuk keluar dan meminta agar masyarakat tidak mengonsumsi produk yang terafiliasi dengan Israel.

Aksi tersebut diwarnai bersitegang antara pengunjuk rasa dan pengunjung cafe hingga akhirnya terjadi pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajah.

Sementara, akibat perbuatannya pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.

"(Dijerat) pasal 351 KUHP," tegas Devi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini