Presiden Jokowi Kurban Sapi Berat 1 Ton di Kabupaten Bone, Segini Harganya

Pada hari raya Idul Adha 1445 Hijriah. Sapi tersebut akan dipotong di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Muhammad Yunus
Senin, 10 Juni 2024 | 11:57 WIB
Presiden Jokowi Kurban Sapi Berat 1 Ton di Kabupaten Bone, Segini Harganya
Ilustrasi: Sapi Limosin Disembelih [Suara.com/Novian]

SuaraSulsel.id - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi kurban satu ekor sapi di Sulawesi Selatan pada hari raya Idul Adha 1445 Hijriah. Sapi tersebut akan dipotong di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sulsel Nurlina Saking mengatakan sapi kurban milik Jokowi beratnya mencapai satu ton.

Sapi ini telah dipilih melalui proses seleksi yang ketat di bawah koordinasi Kementerian Pertanian RI.

"Asalnya dari Bone seharga Rp80 juta dan akan dipotong di Kecamatan Tanete Riattang. Jenisnya Limosin," ujar Nurlina, Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga:Lakukan Ini Supaya Daging Kurban Tahan Lama

Kata Nurlina, pihak Sekretariat Negara dan Kementerian Pertanian sudah memastikan bahwa sapi kurban yang diserahkan oleh Presiden Jokowi merupakan sapi terbaik yang telah dipastikan kesehatannya.

"Dicek kesehatannya, harus bebas dari penyakit mulut dan kuku, dan tentunya bobotnya juga 1 ton," ucapnya.

Ia menambahkan Pemprov Sulsel tahun ini menyiapkan 135.359 ternak untuk kurban. Diantaranya 86.331 ekor sapi dan kerbau, sementara kambing 49.028 ekor.

Sapi kurban itu didatangkan dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan seperti Gowa, Maros, Soppeng, Wajo, Barru, Sidrap dan Pinrang.

"Kami memperkirakan kebutuhan hewan kurban tahun ini sekitar 46.963 ekor," jelasnya.

Baca Juga:Waspada! Jangan Makan Daging Kurban Terkena Penyakit Antraks

Selanjutnya, Pemprov Sulsel akan melatih 1.000 takmir dari 300 masjid untuk dibekali cara memotong hewan kurban yang benar.

Untuk mengantisipasi penyakit dari hewan menular ke manusia, Pemprov Sulsel memperketat pemeriksaan dengan menerjunkan tim dokter hewan baik di rumah potong hewan (RPH), pasar dan lokasi penjualan serta penyembelian hewan ternak.

Nurlina juga meminta masyarakat yang hendak kurban agar bisa mendapatkan surat sehat hewan dari penjual sebelum melakukan transaksi.

"Karena hewan itu bisa saja terlihat sehat tapi sedang sakit. Untuk pembeli wajib untuk mendapat surat kesehatan sehat yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk penjual," terangnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini