Pemprov Sulsel Wajib Kembalikan Uang Rp156 Miliar, Pengamat: Karena Pengisian Jabatan Inprosedural

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp156 miliar

Muhammad Yunus
Kamis, 30 Mei 2024 | 12:32 WIB
Pemprov Sulsel Wajib Kembalikan Uang Rp156 Miliar, Pengamat: Karena Pengisian Jabatan Inprosedural
Pegawai Pemprov Sulsel saat mengikuti apel pagi [SuaraSulsel.id]

Sebelumnya, Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi mengatakan BPK menemukan kelebihan pembayaran untuk tunjangan pegawai di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nilainya mencapai Rp156 miliar.

"BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan pembayaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar Rp156 miliar," bebernya.

Laode menjelaskan realisasi TPP Pemprov Sulsel pada tahun 2023 sebesar Rp1,4 triliun yang dibayarkan sesuai Keputusan Gubernur tentang penetapan basic tambahan penghasilan pegawai. Nilainya disesuaikan berdasarkan beban kerja, prestasi dan kondisi kerja.

"Namun, penetapan TPP tidak sepenuhnya berpedoman kepada Keputusan Gubernur sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP sebesar Rp156 miliar," jelasnya.

Baca Juga:BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan Pegawai Pemprov Sulsel Rp156 Miliar

Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel tahun 2023.

Namun, BPK mengingatkan agar Pemprov bisa menindaklanjuti temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima.

Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK juga memberi masukan agar Pemprov Sulsel bisa memasang target pendapatan yang rasional. Ini untuk memastikan penyusunan rancangan anggaran di tahun sebelumnya bisa akurat dan sesuai dengan kebutuhan.

Kata Laode, Pemprov Sulsel bisa menjadikan daerah lain sebagai pembelajaran. Dimana belanja daerah tidak sebanding dengan pendapatan sehingga menimbulkan utang yang semakin meningkat.

Pengisian Jabatan Tak Sesuai Prosedur

Baca Juga:BPK Temukan Penyalahgunaan Rp1,7 Miliar dan Lebih Bayar Rp156 Miliar Pemprov Sulsel

Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara Bastian Lubis menilai penyebab potensi kerugian negara tersebut disebabkan oleh pengisian jabatan di Pemprov Sulsel yang inprosedural.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini