Koalisi Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran dan Hasil Seleksi KPID Sulsel

Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sulsel

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Mei 2024 | 12:27 WIB
Koalisi Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran dan Hasil Seleksi KPID Sulsel
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu, 22 Mei 2024 [SuaraSulsel.id/Foto: Paulus Tandi Bone]

Diketahui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).

KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat, tentang penyiaran dalam bentuk pengembangan program kerja hingga akhir kerja.

Selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, pada Pasal 3, yakni “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.”

Sebelumnya, IJTI sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) bahkan telah melayangkan surat kepada ketua DPRD sulsel, sejak 13 mei 2024 lalu, untuk Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU mendengarkan langsung terkait adanya masalah dalam proses tahapan pemilihan komisioner [KPI] Daerah Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar ke Media dan Jurnalis di Makassar

Terkait adanya indikasi pelanggaran administrasi dalam proses perekrutan komisioner KPI Daerah Sulawesi Selatan. Melanggangkan komisioner terpilih yang tidak memiliki latar belakang penyiaran dan bahkan tidak menguasai bidang penyiaran.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran [KJPP] menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak hasil seleksi komisioner terpilih Komisi penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi Selatan.
2. Meminta Komisi A DPRD Sulsel, melakukan Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan pada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik.
3. Melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
4. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini