Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar ke Media dan Jurnalis di Makassar

Perkara sengketa Pers dengan nilai gugatan Rp700 miliar terhadap tergugat dua media daring

Muhammad Yunus
Selasa, 21 Mei 2024 | 20:49 WIB
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar ke Media dan Jurnalis di Makassar
Direktur LBH Pers Makassar Farjriani Langgeng (tengah) didampingi timnya serta wartawan yang digugat mengelar konferensi Pers berkaitan putusan menolak gugatan penggugat terhadap dua media online inikata.co.id dan herald.id, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya memutuskan menolak perkara sengketa Pers dengan nilai gugatan Rp700 miliar terhadap tergugat dua media daring inikata.co.id dan herald.id dan wartawannya.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam pokok perkara, menyatakan, gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," kata Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dalam amar putusan diterima, di Makassar, Selasa 21 Mei 2024.

Selain menolak gugatan dari para penggugat mantan staf khusus Gubernur Sulsel atas putusan perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Majelis Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp362 ribu.

Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim di PN Makassar pada Selasa, 14 Mei 2024, dengan Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dan anggota Hakim anggota Halidja Wally, dan Burhanuddin.

Baca Juga:Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Selanjutnya, putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan dihadiri Panitera Pengganti, Rosanny Novianty Nika, selanjutnya dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari ini.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menimbang, bahwa apabila dilihat dari pihak yang ditarik oleh para penggugat kemudian dihubungkan dengan posita gugatan para penggugat menyangkut pemberitaan media online dikaitkan dengan ketentuan pertanggungjawaban termuat dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Maka jelas, terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam pers itu sendiri dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya, katanya dalam amar putusan.

Menimbang, bahwa susunan pihak yang ditarik dalam surat gugatan para penggugat tersebut 'seakan-akan' masih menggunakan pertanggungjawaban 'waterfall liability system' yang sudah ditinggalkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut berdasarkan uraian pertimbangan, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan karena telah mengandung unsur ketidakjelasan dan bersifat kabur (obscuur libel).

Baca Juga:Organisasi Jurnalis di Sulawesi Selatan dan Barat Tolak Revisi RUU Penyiaran

Menimbang, bahwa karena gugatan para Penggugat tidak jelas dan kabur, maka terhadap seluruh bukti-bukti yang diajukan dalam perkara a quo tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini