Jemaah Haji Dilarang Bawa Kosmetik Lebih 20 Buah

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan kepada Jemaah Calon Haji

Muhammad Yunus
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:07 WIB
Jemaah Haji Dilarang Bawa Kosmetik Lebih 20 Buah
Jemaah Haji Indonesi dari Kloter 1 Embarkasi Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Kota Madinah, Aeab Saudi, Minggu (12/5/2024). [MCH 2024]

SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan kepada Jemaah Calon Haji (JCH) terkait ketentuan barang bawaan penumpang pada setiap kloter.

Sebelum keberangkatan sebagai upaya preventif sekaligus dukungan terhadap kelancaran arus barang jemaah haji khususnya saat tiba di tanah air.

"Bea Cukai memiliki salah satu fungsi yaitu Community Protector. Kami harapkan Calon Jemaah Haji agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait barang bawaan penumpang khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan ketentuan," kata Ade, Selasa 21 Mei 2024.

Ade menjelaskan, Bea Cukai sebagai penjaga pintu gerbang lalu lintas barang internasional serta menjalankan peraturan-peraturan titipan dari kementerian atau lembaga lain.

Baca Juga:Larangan Umrah Saat Musim Haji, John Kenedy: Tolong Bikin Surat Keputusan

Misalnya, pembawaan makanan, minuman, kosmetik, obat, dan suplemen kesehatan dari luar negeri yang diatur BPOM.

"Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan BPOM, kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 buah per penumpang atau penerima. Selanjutnya, sesuai peraturan dari Kementerian Perdagangan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang Barang Bawaan, kata dia, perlu diketahui jemaah haji dan penumpang selain barang larangan dan pembatasan ada pula pembebasan bea masuk dan barang.

"Yang diperbolehkan dibawa oleh jamaah saat kembali ke Indonesia antara lain barang keperluan diri atau bekal jemaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal 500 dolar Amerika," katanya.

Apabila ada kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07 tahun 2024.

Baca Juga:Kemenag: Pegawai Non Muslim di Kota Parepare Hanya Bantu Keberangkatan Calon Haji

Dalam Permendag tersebut diatur ketentuan mengenai pembawaan rokok atau sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau iris atau hasil tembakau lainnya maksimal 100 gram, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maksimal 1 liter per penumpang. Atas kelebihannya, maka barang akan dimusnahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini