Harga Durian untuk Syahrul Yasin Limpo Rp46 Juta, Jaksa KPK Penasaran

Permintaan pengiriman durian itu biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto selaku mantan ajudan SYL

Muhammad Yunus
Senin, 20 Mei 2024 | 18:07 WIB
Harga Durian untuk Syahrul Yasin Limpo Rp46 Juta, Jaksa KPK Penasaran
Terdakwa mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" kata jaksa bertanya.

"Pernah," jawab Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang king?” tanya jaksa lagi.

"Iya," timpal Wisnu.

Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Haram ke Kiai Karawang

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini