Tidak Ada Calon Perseorangan Daftar ke KPU Makassar

Jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada 2024 terkait pemilihan Wali Kota Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 14 Mei 2024 | 18:10 WIB
Tidak Ada Calon Perseorangan Daftar ke KPU Makassar
Anggota KPU Makassar Sri Wahyuni di Hotel Asia Makassar, Jumat 1 Maret 2024 [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan tidak ada pendaftar calon dari jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada 2024 terkait pemilihan Wali Kota Makassar.

"Tidak satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau pun meng-uppload (unggah) dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan atau Silon," kata Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih, Senin 13 Mei 2024.

Ia menjelaskan, tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah dimulai sejak 8 Mei 2024, namun hingga 12 Mei 2024 batas akhir pukul 23.59 Wita tidak ada yang mendaftar.

"Dengan demikian, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil," kata mantan Anggota Bawaslu Kota Makassar itu.

Baca Juga:Daftar Calon Kepala Daerah di Sulawesi Selatan Tempuh Jalur Perseorangan

Mengenai dengan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kota Makassar, dia menyebutkan sebanyak 67.402 dukungan KTP Elektronik dengan sebaran sedikitnya delapan dari 15 kecamatan di Kota Makassar.

Meski pihaknya telah membuka Helpdesk di kantor KPU setempat, bahkan melakukan sosialisasi melalui media, baik cetak maupun daring, selama 8-12 Mei 2024, termasuk membuka tempat pendaftaran di hotel, tetapi tidak ada yang berminat.

Setelah tahapan pencalonan perseorangan ditutup, maka tahapan berikutnya tidak melanjutkan verifikasi administrasi bagi bakal calon yang menempuh jalur Partai Politik dilaksanakan 13 Mei-29 Mei 2024 sesuai hasil keputusan KPU RI nomor 532.

Untuk masa pengumuman pendaftaran untuk jalur Partai Politik dibuka sesuai tahapan 24-26 Agustus 2024, selanjutnya pendaftaran bakal calon dari Parpol 27-29 Agustus 2024 dan disusul penelitian persyaratan 27 Agustus-21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Selanjutnya, tahapan kampanye mulai 25 September-23 November 2024. Masa tenang 24-26 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara, Rabu 27 November 2024. Berikutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November-16 Desember 2024.

Baca Juga:Hari Terakhir, Belum Ada Calon Gubernur Sulsel Daftar Jalur Perseorangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini