Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pendapat berbeda atas putusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Muhammad Yunus
Senin, 22 April 2024 | 15:46 WIB
Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini