Jurnalis Dianiaya, Dewan Pers Minta TNI AL Proses Hukum Pelaku

TNI Angkatan Laut menjamin proses hukum terhadap prajurit yang menganiaya seorang jurnalis

Muhammad Yunus
Senin, 01 April 2024 | 22:25 WIB
Jurnalis Dianiaya, Dewan Pers Minta TNI AL Proses Hukum Pelaku
Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)

Sementara satu prajurit lainnya ada di tempat kekerasan itu terjadi, tetapi menurut hasil pemeriksaan awal, dia hanya menemani Letda M, yang merupakan komandannya.

“Yang ada di situ (lokasi penganiayaan) hanya dua orang, yang satu danposal sama anggota, anggota pun hanya di situ sebagai yang menemani komandan,” kata Ridwan.

Dewan Pers saat jumpa pers di Jakarta, menuntut kepada pimpinan TNI AL, yaitu Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, menjamin tiga hal terkait kasus tersebut, yaitu perlindungan terhadap korban dan keluarganya, jaminan atas kesehatan korban, dan proses hukum kepada pelaku sampai tuntas.

Danlanal Ternate, terkait tiga tuntutan itu, kembali menegaskan proses hukum bakal terus berjalan sampai tuntas. Terkait jaminan kesehatan, dia juga menjamin seluruh biaya pengobatan korban bakal ditanggung.

Baca Juga:Dewan Pers Siap Mendampingi Kasus Sengketa Pers di Pengadilan Negeri Makassar

Bahkan, dia mengantarkan langsung sembako untuk satu bulan ke rumah korban, mempertimbangkan kondisi korban yang kemungkinan belum dapat langsung bekerja mencari nafkah karena luka-lukanya.

Terakhir, terkait keselamatan dan perlindungan terhadap korban dan keluarganya, Danlanal Ternate juga menjamin itu. Ridwan menyebut dia menginstruksikan jajarannya untuk tidak mengintimidasi korban, keluarganya, ataupun jurnalis yang ingin meliput.

“Saya sudah tegaskan ke anggota yang ada di pos-pos itu, tidak ada yang bersikap (intimidatif) seperti itu, apabila ketahuan atau kedapatan atau ada laporan yang masuk, saya akan menindak tegas, dan (komitmen) ini akan saya teruskan ke komandan-komandan berikutnya,” kata Danlanal Ternate.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini