Polda Sulbar Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Penangkapan dilakukan di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Januari 2024 | 20:59 WIB
Polda Sulbar Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi narkoba (freepik)

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pelaku.

"Penangkapan ketiga pelaku oleh Subdit II dan III Ditreskoba dilakukan di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Cristian Rony Putra, di Mamuju, Rabu 10 Januari 2024.

Penangkapan pertama, kata Cristian, dilakukan Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar di Kabupaten Majene, pada Senin (8/1). Dalam pengungkapan itu, personel Ditreskoba Polda Sulbar menangkap seorang laki-laki berinisial K (28) dengan barang bukti dua paket yang berisi kristal bening yang diduga sabu, beserta sebuah telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata Cristian, K mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial A.

Baca Juga:Bahtiar Baharuddin: Narkoba Musuh Generasi Muda, Upaya Pemberantasan Harus Didukung Bersama

"Dari hasil pengembangan, K mengaku mendapatkan sabu itu dari A, warga Kabupaten Pinrang. Saat ini, A masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Kemudian, kata dia, pengungkapan kedua berlangsung pada hari Rabu (10/1) ini oleh Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar.

Pada pengungkapan itu, personel Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar, kata dia, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni H, warga Desa Bababulo Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene dan A, warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.

Selain menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, personel Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar juga menyita barang bukti sabu dan telepon genggam yang digunakan bertransaksi narkoba.

"Dari hasil penangkapan terhadap dua orang di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar itu, kami juga telah mengantongi dua nama lain asal barang bukti sabu yang ditemukan dari tangan H dan A," ujar Cristian.

Baca Juga:Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba di Sidrap, Temukan Barang Bukti 622 Gram

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Cristian, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara tahun dan minimal empat tahun penjara," ujar Cristian.

Dia mengatakan Ditreskoba Polda Sulbar terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sulbar.

Ia berharap upaya pemberantasan narkoba di Sulbar mendapat dukungan semua pihak dan elemen masyarakat.

"Ini kita lakukan agar tidak ada lagi korban, khususnya para generasi muda kita," kata Cristian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini