SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kesiapannya apabila diberikan kesempatan untuk menjadi bagian penyelenggaraan suksesi debat Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditetapkan KPU RI yakni sebanyak lima kali di Kota Makassar.
"Kami ini hanya implementator. Apapun perintah Undang-undang dan perintah atasan, kami siap laksanakan (debat capres)," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel Hasruddin Husain di Makassar, Senin 4 Desember 2023.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan dan informasi dari KPU RI dalam hal pelaksanaan lokasi pelaksanaan debat Capres maupun Cawapres di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sampai hari ini kami belum pernah menerima informasi sekalian dengan itu (debat capres di Makassar). Kalau sudah ada informasi yang sekaitan tersebar di masyarakat, saya tidak tahu seperti apa. Yang jelas pelaksanaan debatnya lima kali," tutur Husain.
Baca Juga:Persiapan Persib Bandung Jelang Duel dengan PSM Makassar: Datangkan 2 Pemain Asing Anyar
Terkait dengan seperti apa teknisnya, KPU Sulsel masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI. Sebab, pelaksanaan debat Capres dan Cawapres itu ranah dari KPU RI bukan KPU provinsi.
Sebelumnya, KPU RI menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang Pemilu.
Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota KPU Idham Holik.
Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.
Baca Juga:Gugatan 8 Mantan Ketua PPS di Kota Makassar Ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.
Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.
Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.
Untuk debat dilaksanakan lima kali mulai tanggal 12 dan 22 Desember 2023, selanjutnya 7 dan 21 Januari 2024 dan debat terakhir 4 Februari 2024. Sedangkan tempat pelaksanaan debat Capres Cawapres KPU RI belum ada keterangan dimana saja lokasinya.
Tercatat ada tiga kandidat maju dalam Pilpres 2024 usai ditetapkan KPU RI masing-masing nomor urut 1 Pasangan Calon (paslon) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar. paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Antara)