Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia, JH: Saya Tidak Bersalah

Kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia yang merugikan keuangan negara senilai Rp20 miliar lebih

Muhammad Yunus
Rabu, 29 November 2023 | 12:19 WIB
Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia, JH: Saya Tidak Bersalah
Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka baru. Terkait kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia (SI) yang merugikan keuangan negara senilai Rp20 miliar lebih, Selasa 28 November 2023 [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) atau Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka baru. Terkait kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia (SI) yang merugikan keuangan negara senilai Rp20 miliar lebih untuk proyek tahun anggaran 2019-2020, sehingga dalam kasus ini sudah ada lima orang ditetapkan tersangka.

"Setelah memeriksa enam orang saksi dan telah dilakukan ekspose di hadapan Wakil Kepala Kejati Sulsel bahwa dari lima orang saksi telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka baru berinisial JH," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur saat ekspos kasus di Kantor Kejati Sulsel, di Makassar, Selasa malam 28 November 2023.

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan penahanan terhadap JH setelah dilakukan tes COVID-19 oleh tim Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan negatif.

Hal tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:Mantan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Dituntut 5,6 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana Desa

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: /P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023. Selanjutnya, tersangka ditahan di Lapas Kelas I A Makassar selama 20 hari dari 28 November sampai 17 Desember 2023 sesuai Surat Perintah Kajati Sulsel nomor: Print-/P.4.5/Fd.2/11/2023.

Modus operandi yang dilakukan tersangka JH meminjam perusahaan PT Basista Teamwork dari tersangka berinisial MRU sebagai Direktur Utama yang sudah ditahan.
Selanjutnya, bekerja sama dengan tersangka berinisial ATL selaku Junior Officer PT SI Cabang Makassar sekaligus Manajer Proyek atau Personal Incharge (PIC) yang juga ditahan.

Dan tersangka inisial TY selaku Kepala Cabang PT SI Surveyor Indonesia Cabang Makassar (sudah ditahan) dan inisial AH sebagai Kepala Bagian Komersil 2 PT SI (sudah ditahan) melakukan persekongkolan jahat membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sekitar Rp30,5 miliar lebih.

Anggaran tersebut untuk empat pekerjaan atau proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha core bisnis PT SI.
Kemudian tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT SI.

Setelah dana diterima, kata Jabal, lalu diteruskan PT SI Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL.

Baca Juga:Kejari Kendari Menerima Pengembalian Rp4,3 Miliar dari Kasus Korupsi Perpajakan PT Bumi Sultra Jaya

Belakangan, dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat proyek tersebut, namun digunakan untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada para tersangka serta PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti dan PT Inovasi Global Solusindo yang kini terus dikembangkan penyidik.

"Tersangka JH menerima sejumlah dana dari PT SI Cabang Makassar melalui PT Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekeningnya dan saksi BRS (anak tersangka JH) sebesar Rp4,6 miliar lebih. Karena proyek ini fiktif, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan ke pihak lain. Penyidik terus mengembangkan kasus ini," papar Jabal.

Tersangka JH usai menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan tersangka, saat digiring untuk dilakukan eksekusi penahanan sempat membela diri dan melontarkan dirinya tidak bersalah.

"Saya tidak bersalah, saya tidak bersalah," ucapnya kepada wartawan lalu dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

Menurut Jabal, perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini