Penjaga Kantin Sekolah Jadi Tersangka Pencabulan 8 Siswa SD di Kabupaten Konawe

Polisi masih melakukan penyidikan kemungkinan ada korban lain yang belum berani bicara

Muhammad Yunus
Kamis, 30 November 2023 | 17:12 WIB
Penjaga Kantin Sekolah Jadi Tersangka Pencabulan 8 Siswa SD di Kabupaten Konawe
Ilustrasi pencabulan [Suara.com]

SuaraSulsel.id - Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Soropia berhasil menangkap AS sebagai tersangka pencabulan siswa SD, Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 10.00 Wita.

Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/422/XI/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pria berinisial AS (54 tahun), penjaga kantin di SDN 1 Tapulaga, Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 8 bocah SD.

Peristiwa itu terungkap setelah salah satu orang tua korban, melaporkan adanya tindakan cabul terhadap anak-anak di bawah umur pada Rabu, (29/11/2023).

Baca Juga:48 Ribu Anak di Kabupaten Bone Tidak Sekolah

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian yang mengejutkan. Awalnya, pada 25 November 2023, korban berinisial NS pergi ke sekolah dan memutuskan singgah di kantin milik tersangka.

Tersangka lalu menarik tangan korban dan melakukan pencabulan di dalam kantin yang sepi.

Seorang teman korban tiba-tiba muncul, memaksa tersangka melepaskan korban.

NS kemudian menceritakan insiden tragis tersebut kepada ibunya dan tetangga. Setelahnya, para tetangga lainnya juga mengonfirmasi, jika beberapa anak mereka juga menjadi korban serupa oleh tersangka.

Para korban yang teridentifikasi adalah NS (11), NSN (11), AMB (11), R (10), RSA (11), NP (10), RN (10), dan NR (8).

Baca Juga:Kemendikbudristek Dorong Sekolah di Kota Makassar Bentuk TPPK Cegah Kekerasan

Menyusul pengungkapan ini, penyidik masih berupaya menggali informasi apakah masih ada korban lain serta mengidentifikasi motif tersangka dalam melakukan perbuatan itu.

Pelanggaran itu membuat tersangka terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp 5.000.000.000. Tindakan itu tidak hanya mencoreng nama pelaku, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada para korban.

Hingga saat ini, Telisik.id terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak sekolah, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini