Mantan Kepala Sekolah SMK di Kendari Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar

Diduga korupsi dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa

Muhammad Yunus
Jum'at, 03 November 2023 | 14:07 WIB
Mantan Kepala Sekolah SMK di Kendari Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Sekolah SMKN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial MFS (58) ditahan polisi karena diduga korupsi dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, MFS ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan dana bantuan tersebut.

"Dia menyalahgunakan dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa sebesar Rp1,2 miliar," kata Fitrayadi, Kamis 2 November 2023.

MFS diduga melakukan korupsi dengan cara menunjuk beberapa orang untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

Baca Juga:Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Celine Evangelista Malah Asik Liburan

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementerian, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.

Fitrayadi mengatakan, MFS terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Korupsi Dana Bantuan Pembangunan SMK di Kendari

Dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa di SMKN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga dikorupsi sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Kepala Sekolah SMKN tersebut.

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Harta Achsanul Qosasi Capai Rp 24,8 Miliar

"Diduga dana bantuan tersebut disalahgunakan oleh mantan Kepala Sekolah SMKN tersebut," kata Fitrayadi, Kamis 2 November 2023.

MFS diduga melakukan korupsi dengan cara menunjuk beberapa orang untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementerian, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.

Fitrayadi mengatakan, MFS terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini