Mantan Kepala Sekolah SMK di Kendari Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar

Diduga korupsi dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa

Muhammad Yunus
Jum'at, 03 November 2023 | 14:07 WIB
Mantan Kepala Sekolah SMK di Kendari Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Sekolah SMKN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial MFS (58) ditahan polisi karena diduga korupsi dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, MFS ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan dana bantuan tersebut.

"Dia menyalahgunakan dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa sebesar Rp1,2 miliar," kata Fitrayadi, Kamis 2 November 2023.

MFS diduga melakukan korupsi dengan cara menunjuk beberapa orang untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

Baca Juga:Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Celine Evangelista Malah Asik Liburan

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementerian, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.

Fitrayadi mengatakan, MFS terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Korupsi Dana Bantuan Pembangunan SMK di Kendari

Dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa di SMKN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga dikorupsi sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Kepala Sekolah SMKN tersebut.

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Harta Achsanul Qosasi Capai Rp 24,8 Miliar

"Diduga dana bantuan tersebut disalahgunakan oleh mantan Kepala Sekolah SMKN tersebut," kata Fitrayadi, Kamis 2 November 2023.

MFS diduga melakukan korupsi dengan cara menunjuk beberapa orang untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementerian, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.

Fitrayadi mengatakan, MFS terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini