SuaraSulsel.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong sekolah-sekolah untuk mempercepat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan, masih banyak anak Indonesia yang berisiko mengalami kekerasan di sekolah.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan 20 persen sampai 30 persen anak Indonesia mengalami kekerasan dan rawan mengalami kekerasan.
"Kemajuan Satgas TPPK di satuan pendidikan saat ini sudah mencapai sekitar 21 persen dan kami sedang mengupayakan untuk pembentukan TPPK dan pendampingan dalam implementasi Permendikbud 46 di beberapa regional seperti di Makassar, Jakarta, Bali, dan Medan," kata Chatarina.
Baca Juga:Dukung Kreativitas Anak Muda Indonesia, Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di Unhas
TPPK merupakan tim yang dibentuk oleh sekolah untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekolah. Tim ini terdiri dari unsur guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan perwakilan siswa.
Chatarina mengatakan, TPPK memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
"TPPK berperan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pencegahan kekerasan, serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan," katanya.
Kemendikbudristek Bersinergi Cegah Kekerasan di Sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dan bersinergi dengan delapan kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan mengatasi tindak kekerasan di satuan pendidikan.
Kedelapan kementerian dan lembaga tersebut yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menegaskan keseriusan kementeriannya dalam mengatasi masalah kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Kami menyadari ini suatu masalah besar di lingkungan pendidikan kita. Kami sangat serius dalam memitigasi risiko dari kekerasan dalam segala bentuk di seluruh satuan pendidikan," katanya dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa 7 November 2023.
Nadiem menyampaikan bahwa upaya untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan di satuan pendidikan mencakup pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Kemendikbudristek juga menjalankan program pencegahan perundungan di satuan pendidikan yang disebut Program Roots Indonesia, yang mencakup kampanye pencegahan perundungan serta peningkatan literasi mengenai PPKSP.
Selain itu, Kemendikbudristek memperkuat pelaporan dan penanganan kasus kekerasan melalui Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
"Kami telah menyusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan. SOP ini telah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan," kata Nadiem.