Kemendikbudristek Dorong Sekolah di Kota Makassar Bentuk TPPK Cegah Kekerasan

Masih banyak anak Indonesia yang berisiko mengalami kekerasan di sekolah

Muhammad Yunus
Rabu, 08 November 2023 | 10:45 WIB
Kemendikbudristek Dorong Sekolah di Kota Makassar Bentuk TPPK Cegah Kekerasan
Nadiem Makarim, mendikbudristek [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraSulsel.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong sekolah-sekolah untuk mempercepat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan, masih banyak anak Indonesia yang berisiko mengalami kekerasan di sekolah.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan 20 persen sampai 30 persen anak Indonesia mengalami kekerasan dan rawan mengalami kekerasan.

"Kemajuan Satgas TPPK di satuan pendidikan saat ini sudah mencapai sekitar 21 persen dan kami sedang mengupayakan untuk pembentukan TPPK dan pendampingan dalam implementasi Permendikbud 46 di beberapa regional seperti di Makassar, Jakarta, Bali, dan Medan," kata Chatarina.

Baca Juga:Dukung Kreativitas Anak Muda Indonesia, Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di Unhas

TPPK merupakan tim yang dibentuk oleh sekolah untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekolah. Tim ini terdiri dari unsur guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan perwakilan siswa.

Chatarina mengatakan, TPPK memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

"TPPK berperan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pencegahan kekerasan, serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan," katanya.

Kemendikbudristek Bersinergi Cegah Kekerasan di Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dan bersinergi dengan delapan kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan mengatasi tindak kekerasan di satuan pendidikan.

Baca Juga:Iptu Alvian Hidayat Unfollow Akun IG Dokter Karina Dinda Lestari usai Diselingkuhi dengan Mahasiswa UNHAS

Kedelapan kementerian dan lembaga tersebut yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan Komisi Nasional Disabilitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini