SuaraSulsel.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Sulawesi Selatan sudah ditetapkan. Pemerintah provinsi menetapkan kenaikannya sebesar Rp3.434.298.
Keputusan kenaikan UMP ini tertuang dalam Pergub bernomor 1671 tahun 2023. Keputusan ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
"Memutuskan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar ada kenaikan 1,45 persen, senilai Rp3.434.298. Ini sudah melewati proses yang panjang dan pertimbangan semua pihak," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Assegaf di kantor Gubernur, Selasa, 21 November 2023.
Diketahui upah buruh di Sulsel pada tahun 2023 sebesar Rp3,385.145. Ada kenaikan sekitar Rp49.153 untuk tahun depan.
Baca Juga:Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar Lelang 13 Unit Alat Kesehatan
Sementara, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin mengatakan UMP tersebut sudah melalui pembahasan panjang dan nilainya sudah mentok. Ia menegaskan tidak boleh lagi ditambah bahkan Rp1 pun.
"Mentok sudah. Ini sudah batas tertingginya. Satu rupiah pun tidak boleh ditambah. Saya kena tegur nanti. Ini sudah mentok," tegas Bahtiar.
Sebelumnya, pembahasan besaran upah minimum provinsi Sulsel berjalan alot. Buruh minta upah di atas Rp4 juta, sementara pengusaha ingin kenaikan UMP tidak sampai Rp100 ribu.
Pengumuman UMP pun ditunda. Namun, pemprov Sulsel wajib mengumumkan UMP terakhir pada hari ini, Selasa, 21 November 2023 sesuai aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua Persatuan Serikat Buruh Indonesia di Sulsel Andi Mallanti mengatakan buruh sempat menawarkan dua hal soal UMP ke dewan pengupahan. Yaitu, mengikuti PP 51 dan UMP naik 7,14 persen.
Baca Juga:Buruh Sulawesi Selatan Tuntut UMP Tahun 2024 Rp4,5 Juta
"Tapi kami serahkan ke Gubernur soal itu karena secara konstitusi beliau yang berhak untuk menentukan," ujar Andi.
Ia mengatakan buruh sengaja minta UMP naik 7,14 persen. Sebab, hampir semua perusahaan di Sulsel tidak menggunakan struktur dan skala upah atau SUSU.
"Sehingga ada ketidakadilan antara pekerja yang baru 0-1 tahun, dengan 10 tahun (jika menggunakan PP 51). Maka harus ada kebijakan Gubernur untuk memonitoring perusahaan di Sulsel agar bisa struktur dan skala upah. Kemudian soal penegakan hukumnya harus tegas," ungkapnya.
Sementara, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Suhardi menambahkan pihaknya sudah merapatkan soal upah minimum ini selama sebulan. Perhitungannya sudah sesuai dengan formula yang ditetapkan kementerian.
Ia mengaku nilainya memang sangat kecil, sehingga membuat buruh kecewa. Namun, nilainya sudah lebih tinggi dari rata-rata median upah dengan menggunakan skala alfa 0,30 persen.
"Dari serikat buruh memang sangat kecil, tapi kita hitung median upahnya. Jadi UMP tahun ini sudah lebih tinggi dari rata-rata, sehingga mengikuti penyesuaian yang tidak menghitung inflasi dibanding daerah lain. Bahkan kami sudah naikkan alfa itu 0,30 persen, itu yang paling tinggi tapi tidak menolong," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing