Buruh Sulawesi Selatan Tuntut UMP Tahun 2024 Rp4,5 Juta

Provinsi Sulawesi Selatan belum menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024

Muhammad Yunus
Senin, 20 November 2023 | 16:54 WIB
Buruh Sulawesi Selatan Tuntut UMP Tahun 2024 Rp4,5 Juta
Ratusan pekerja dari serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 20 November 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Provinsi Sulawesi Selatan belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Selatan Tahun 2024. Tidak adanya kesepakatan dengan buruh jadi alasannya.

Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin, 20 November 2023. Mereka menuntut kenaikan upah sampai 7 persen.

"Teman-teman dari serikat pekerja minta kenaikan 7 persen. Kalau pengusaha mau 1,45 sesuai aturan PP 51," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Ardiles Assegaf.

Ardiles mengatakan upah minimum buruh seharusnya diumumkan hari ini. Namun, Penjabat Gubernur Sulsel meminta agar ditunda terlebih dahulu.

Baca Juga:Ibu Hamil Usia Anak Banyak Terjadi di Bulukumba, Salah Satu Penyebab Stunting

"Hasil keputusan rapat (sebelumnya) harus dievaluasi. Besok terakhir pengumumannya," jelasnya.

Sebelumnya, UMP 2023 di Sulsel adalah Rp3,3 juta. Angka itu mengalami kenaikan Rp219 ribu dari tahun sebelumnya yang hanya Rp3,1 juta.

Tahun ini buruh menginginkan kenaikan yang lebih. Jika bisa di atas Rp4 juta.

Koordinator Konfederasi Serikat Nusantara PWK-KSN Matajene William Marthon mengatakan kebutuhan seorang pekerja atau buruh untuk hidup layak dalam sebulan harusnya sebesar Rp4.579.158.

"Karena kebutuhan hidup semakin naik. Beras sampai hari ini mahal di pasar," ujarnya usai menemui Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Baca Juga:Joki CPNS Ditangkap di Kota Makassar, Begini Modusnya

Ia mengaku Pemprov Sulsel tidak mampu menstabilkan harga pangan. Sehingga, kebutuhan hidup buruh lebih tinggi dari pendapatannya.

William menjelaskan pemerintah terlalu teburu-buru dalam menetapkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurut pekerja rumusan formulasi perhitungan upah minimum itu keliru.

Sebab, tidak merujuk pada Pasal 191 A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022

Oleh karena itu, kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formulasi perhitungan UMC inflasi + PE x UMP 2023, sebagaimana ketentuan formulasi perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kemudian, upah sundulan masa kerja yang diperuntukkan kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun lebih dihilangkan oleh Gubernur," ucapnya.

Ia mengaku serikat pekerja akan menggelar aksi yang lebih besar lagi jika pemerintah dan pengusaha tidak mendengarkan aspirasi mereka.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini