Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 Diputuskan Rp3.434.298

Keputusan kenaikan UMP ini tertuang dalam Pergub bernomor 1671 tahun 2023

Muhammad Yunus
Selasa, 21 November 2023 | 10:56 WIB
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 Diputuskan Rp3.434.298
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan kenaikan UMP 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini