SuaraSulsel.id - Polres Bone mengungkap motif Kaharman Anggota Satpol PP Kabupaten Bone nekat membunuh Haji Dahliah.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bone, Kamis 16 November 2023, Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Adi Asrul mengatakan, pelaku kesal dengan perkataan korban yang menyebut pelaku pembohong.
"Korban mengatakan dalam bahasa bugis 'engkani pabbellenge' artinya pembohong sudah datang. Saat itu pelaku marah dan mengejar korban (dengan parang)," ungkap Adi.
Adi mengatakan, awalnya pelaku antre di SPBU Jalan Ahmad Yani untuk mengisi BBM. Karena antrean panjang, pelaku memutuskan ke rumah korban untuk membayar utang ke anak korban.
Baca Juga:Menteri Muhadjir Effendy Sebut Buah Sukun dari Kabupaten Bone Enak Sekali
Saat berada di rumah korban, terjadi percakapan hingga keluar kata-kata yang dianggap kasar oleh pelaku.
Setelah menganiaya korban hingga tewas, pelaku kabur dan sempat berpapasan dengan salah satu anak korban.
Beruntung anak korban bisa melarikan diri. Sehingga pelaku kabur ke poros Jalan Wajo. Kemudian membuang parang yang digunakan untuk menganiaya ke bawah jembatan.
Sebelumnya, seorang IRT bernama Haji Dahliah (54 tahun) ditemukan tewas dengan luka bacok di depan toko kelontong miliknya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Jumat (10/11/23).
Dari hasil autopsi, polisi menyimpulkan bahwa Haji Dahliah meninggal dunia akibat luka bacok di kepala dan leher. Polisi juga memastikan bahwa tidak ada barang yang hilang dari toko korban.
Baca Juga:Berwajah Tampan, Ini Sosok Pembunuh Haji Dahliah di Kabupaten Bone
Atas perbuatannya, Kaharman dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.