SuaraSulsel.id - Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap Zulkifli, sopir pribadi Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar.
Zulkifli ditangkap di Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, Pada Kamis (9/11/2023).
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah M mengatakan, Zulkifli diketahui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Ustadz Fakhrurrazi Anshar.
"Pelaku awalnya bekerja sebagai sopir pribadi korban dan bertanggung jawab terhadap tas yang berisikan barang berharga milik korban. Tanpa seizin atau sepengatahuan korban, pelaku mengambil kartu ATM dan beberapa kamera mahal," ujar Nasrullah, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga:Ramli, Buronan Terpidana Korupsi Rp7,5 Miliar Ditangkap di Makassar
Pelaku yang mengetahui sandi ATM korban lantas mengambil uang secara bertahap. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga seperti satu set kamera.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta. Pelaku melakukan aksinya saat sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir korban.
"Kita amankan berdasarkan bukti rekaman CCTV. Korban juga beberapa kali menghubungi pelaku namun tidak direspons," ungkap Nasrullah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, handphone, dan beberapa bukti surat gadai barang berharga korban.
"Ada juga diamankan surat bukti pelaku telah menggadaikan barang berharga korban," kata Nasrullah.
Baca Juga:Wartawan Media Online di Makassar Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung
Informasi yang dihimpun, hasil kejahatan yang dilakukan Zulkifli digunakan untuk bermain judi online.
Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar Rugi Rp150 Juta
Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh sopir pribadinya, Zulkifli. Akibat perbuatan Zulkifli, Ustadz Fakhrurrazi Anshar mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah M mengatakan, Zulkifli ditangkap di Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (9/11/2023).
"Pelaku awalnya bekerja sebagai sopir pribadi korban dan bertanggung jawab terhadap tas yang berisikan barang berharga milik korban. Tanpa seizin atau sepengatahuan korban, pelaku mengambil kartu ATM dan beberapa kamera mahal," ujar Nasrullah, Jumat (10/11/2023).
Pelaku yang mengetahui sandi ATM korban lantas mengambil uang secara bertahap. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga seperti satu set kamera.