"Tidak akan saya teken (bantuan dana bagi hasil) dan APBD 2024-nya juga akan saya tahan," ujar Bahtiar.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu menegaskan anggaran Pilkada merupakan perintah undang-undang. Jika ada daerah yang tidak menganggarkan, maka tidak patuh terhadap aturan.
Bahkan bisa jadi, kata Bahtiar ada daerah yang batal Pilkada jika tidak menganggarkan dana tahapan sesuai dengan aturan.
Bahtiar pun mewarning dua kabupaten yaitu Enrekang dan Sidrap yang belum melakukan penyusunan NPHD.
Baca Juga:Anies Baswedan 'Bodo Amat' dengan Hasil Survei Capres: Tidak Cerminkan Kenyataan
"Kalau alasan tidak mengerti, suruh bawa ke sini. Nanti saya kasih pengertian," tegasnya.
Menurut Bahtiar, Pilkada dilakukan untuk mendapatkan kepala daerah yang definitif. Tidak mungkin Sulawesi Selatan dipimpin terus oleh Penjabat Gubernur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing